CS

Kebijakan Penjualan

96 views

Secara umum, kebijakan dan ketentuan penjualan Madina berlandaskan kesepakatan dan muamalah jual beli salah satunya (ridho bi-ridho) saling menerima saat memutuskan suatu transaksi.

Sehingga hal-hal baru atau diluar kesepakatan adalah kesepakatan baru, sementara atau bisa saja tertolak dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti:

Kondisi aliran tunai, Nilai transaksi, Ketersediaan Barang, Ketersediaan Armada dan Riwayat Prilaku Pelanggan dalam bermuamalah.

Begitu juga di pihak Madina wajib menjelaskan diawal seluruh ketentuan-ketentuan supaya tidak merugikan perusahaan sendiri maupun pelanggan jika ternyata kemudian hari timbul kendala maupun konflik, sekecil-kecilnya seperti cara penanganan produk.

Toggle Content
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Toggle Content
Toggle Content
Toggle Content
Toggle Content
Toggle Content
Toggle Content
Bagikan dokumen ini

Kebijakan Penjualan

atau salin link ini :

SUB TOPIK