Syarat & Ketentuan
Pada dasarnya perusahaan tidak melarang karyawannya untuk melakukan kegiatan tambahan untuk tambahan penghasilan selama tidak muncul konflik kepentingan serta tidak mengganggu pekerjaan utama yang saat ini dikerjakan di jam kerja perusahaan.
Untuk mengecek atau memastikan apakah pekerjaan tersebut bisa berdampak atau tidak, maka perlu pemberitahuan kepada manajemen terkait usaha sampingan tersebut sehingga bisa diidentifikasi apakah memang bersih dari konflik kepentingan serta menghindari potensi mengganggu pekerjaan sedia ada.
Antara contoh konflik kepentingan, menggunakan sumber daya perusahaan dalam melaksanakan usaha sampingan tersebut seperti bahan, waktu kerja, database pelanggan, meniru atau membuat hal yang sama yang dikerjakan di perusahaan, menjadi penasehat maupun konsultan kepada perusahaan atau industri sejenis berdasarkan keilmuan yang didapat dari perusahaan bekerja atau batasannya adalah apakah dengan kegiatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap perusahaan
Konsekuensi
Jika tidak ada pemberitahuan maupun izin, lantas suatu hari pekerjaan sampingan tersebut menyebabkan gangguan terhadap pekerjaan utama yang diberikan, maka berlaku tindakan tata tertib pelanggaran sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku sesuai dengan tingkat dampak dan potensi yang ditimbulkan.