Permohonan yang dilakukan secara mendadak atau kurang dari 7 (tujuh) hari berkemungkinan besar ditolak, kecuali ada bukti pendukung izin tersebut harus disetujui.
Selama belum menerima balasan persetujuan melalui whatsapp, maka perizinan tersebut belum mendapat persetujuan kecuali cuti sakit ataupun anak/ istri sakit. Jika memaksa tidak hadir akan dianggap sebagai mangkir yang berakibat pada disiplin tata tertib kerja.
Namun, jika itu darurat/dadakan dan memerlukan konfirmasi izin dan belum mendapat respon persetujuan, agar melakukan follow up manual melalui whatsapp ke nomor manejemen, bisa jadi terlewatkan.
Untuk mengetahui sisa kuota Cuti Tahunan dan Peraturan Perusahaan hlm. 11-12 untuk rujuk yang dimaksud cuti peristiwa serta konsekuensi pelanggaran tata tertib. Wajib berkoordinasi (memberitahu) jika disetujui dengan bagian masing-masing.
Catatan Penting! : Mengajukan cuti adalah hak karyawan, adapun menyetujui permohonan cuti adalah hak manajemen berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan kebutuhan karyawan dalam menunjang kelancaran operasi usaha.
Cuti Tahunan = Cuti yang diajukan minimal H-7 yang diambil dari cuti tahunan
Cuti Darurat = Cuti yang diajukan karena suatu kondisi darurat (tidak terencana) seperti anak sakit/istri sakit/saudara meninggal diluar ketentuan cuti peristiwa, acara mendadak atau lainnya (diambil dari kuota cuti tahunan)
Cuti Sakit = Cuti yang diajukan karena kondisi tubuh yang tidak memungkinkan karyawan untuk hadir ke tempat untuk bekerja (dibutuhkan lampiran surat sakit yang bisa menyusul agak siang atau ketika masuk kerja)
Cuti Peristiwa = Cuti yang diajukan berdasarkan ketentuan di Peraturan Perusahaan (seperti: menikah, keluarga serumah meninggal, khitanan anak dll.), cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan
Cuti Tanpa Gaji = Cuti yang diajukan karena kuota cuti tahunan sudah habis namun terpaksa mengajukan cuti
Nama Staf | Tanggal Izin | Bagian | Keterangan |
---|---|---|---|
#N/A |
Jika bingung / ragu dalam pengajuan, bacalah ketentuan dan jenis perizinan di atas perlahan & beberapa kali atau tanyakan kepada chatbot di Asisten HR Madina. Jika masih bingung coba bertanya ke teman kerja, namun jika masih belum juga mengerti tanyakan ke manajemen. Kesalahan prosedur perizinan bisa berakibat kepada tindakan tata tertib. *beberapa jawaban chatbot mungkin keluar konteks / ngelantur.